Sunday 27 May 2012

peran penyuluh pertanian





Permentan Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007, ada tiga arah pengembangan kelompoktani, yaitu: (1) Peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya; (2) Peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis; dan (3) Menguatkan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
Kelompok Tani Menjalankan Fungsinya
Fungsi kelompok tani ada 3 (tiga), yaitu sebagai: 1) Wadah belajar; 2) Wahana kerjasama; dan 3) Unit produksi.
Sebagai wadah belajar, maksudnya para petani berkelompok untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusahatani. Untuk itu peran penyuluh pertanian mengarahkan agar kelompok tani mempunyai kemampuan, antara lain: (1) Menetapkan kebutuhan belajar anggota; (2) Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai kebutuhan anggota dan ; (3) Menciptakan lingkungan belajar yang sesuai; (4) Menjalin kerjasama dengan pihak lain (petani/kelompok lain/instansi) untuk proses belajar-mengajar, berperan aktif dalam proses belajar-mengajar termasuk mendatangi/konsultasi ke lembaga lingkup pertanian atau lainnya; (5) Memahami keinginan/pendapat/masalah yang dihadapai anggota; (6) Merumuskan kesepakatan bersama untuk pemecahan masalah maupun kegiatan kelompok; dan (7) Merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala baik dalam kelompok atau dengan pihak lain.

Sedangkan sebagai sebagai wahana kerjasama, maksudnya petani berkelompok agar memperkuat kerjasama diantara sesama anggota dalam kelompok maupun dengan kelompok lain serta dengan pihak lain. Harapannya agar usahatani lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Untuk mencapainya peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain: (1) Menciptakan suasana anggota untuk bekerjasama dan keterbukaan dalam menyatakan pendapat untuk mencapai tujuan bersama; (2) Mengatur pembagian tugas dan melaksanakannya sesuai kesepakatan; (3) Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sesama anggota; (4) Melaksanakan musyawarah untuk sepakat dan mentaatinya baik dalam kelompok maupun dengan pihak lain; (5) Menjalin kerjasama dengan pihak lain (penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan); dan (6) Menghimpun pemupukan modal dari anggota atau pihak lain untuk pengembagan usahatani anggotanya.
Kemudian sebagai unit produksi, maksudnya usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompok tani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinunitas. Dalam hal ini, peran penyuluh pertanian mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain: (1) Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia (dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya); (2) Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi; (3) Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usaha tani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok tani; (4) Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usaha tani; (5) Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organiasasi atau dengan pihak lain; (6) Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok tani, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang; (7) Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; (8) Mengelola administrasi secara baik;
Kelompok Tani Mampu Meningkatkan Kemampuan Para Anggota
Kelompok tani mampu untuk meningkatkan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, yaitu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) sehingga produktivitas dan pendapatannya meningkat secara berkelanjutan. Peran penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki kemampuan antara lain: (1) Menciptakan suasana para petani mampu menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh, dan untuk petani); (2) Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia; (3) Membantu proses mengidentikasi kebutuhan dan masalah usahatani anggota serta menyusun rencana dan upaya pemecahannya; (4) Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi pasar, peluang usaha, sumberdaya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi lebih menguntungkan,, dan menciptakan teknologi lokal spesifik; (5) Meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan,, menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dikerjasamakan menjadi satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas dan kontinuitas; dan (6) Mendorong dan mengadvokasi agar para anggota mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
Kelompok Tani Menjadi Organisasi Petani yang Kuat dan Mandiri
Kelompok tani dikatakan sudah menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri adalah kelompok tani yang telah memiliki 9 (sembilan) ciri. Oleh karena itu peran penyuluh pertanian dalam hal ini adalah mengarahkan kelompok tani memiliki 9 (sembilan) ciri tersebut, yaitu: (1) Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala (2 - 4 minggu sekali) dan berkesinambungan;; (2) Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi; (3) Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama; (4) Memiliki pencatatan/pengadministrasian (buku-buku keuangan dan non keuangan) yang baik; (5) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir; (6) Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar; (7) Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya; (8) Adanya jalinan kerjasama antar kelompoktani dengan pihak lain; dan (9) Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Sumber informasi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 2006. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. 2007. Departemen Pertanian.
Penulis : SUSILO ASTUTI H. (Penyuluh Pertanian, Pusbangluhtan)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...