Monday, 21 May 2012

kriminalitas

BAWA LARI ABG
DIGANJAR 18 BULAN PENJARA

Majelis Hukum Pengadilan Negri menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Arman ( 28 ) terdakwa terbukti melanggar pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan yang belum dewasa....
sebelumnya terdakwa di giring ke meja hijau atas laporan orang tua korban....
nasib naas menimpa Arman ketika dia ingin membawa lari ABG dengan inisial DV ke kalimantan namun pada saat niatnya hampir terwujud ternyata dia kepergok orang tua korban pada saat mereka hendak berangkat ke kalimantan Arman kepergok di terminal pada saat hendak naik ke atas bis.....

dasar orang tidak tau malu....bikin rusak negara saja,,,,,emang tidak ada kerjaan lain apa?????

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...