a. latar belakang
b. perumusan masalah
BAB II pembahasan
a.............
b.............
c.............
BAB III penutup
a kesimpulan
b saran
daftar pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dikalangan
masyarakat sering kita jumpai tindakan kekerasan seperti pencurian, khamar,
pembunuhan, zina dan masih banyak lagi, semua itu merupakan kejahatan-
kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa
kejahatan yang paling menakutkan bagi manusia adalah pembunuhan dan pencurian.
Pencurian, pembunuhan, zina, dan khamar merupakan perbuatan yang keji dan
mungkar, perbuatan tersebut sangat dibenci oleh Allah dan rasulnya karena dapat
merusak moral, keturunan dan nama baik kita maupun keluarga.
Islam
melarang para umatnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
Allah seperti mencuri,pembunuhan,zina,khamar sebab mencuri atau mengambil
barang orang lain merupakan tindak pidana hudud adapun pembunuhan diancam
pidana berat oleh semua sistem hukum sejak awal sejarah manusia hingga saat
ini, sedangkan khamar / minuman keras merupakan salah satu topik yang mendapat
perhatian cukup banyak dikalangan para fuqaha dan zina marupakan salah satu
perbuatan yang sangat pmencemarkan nama baik masyarakat maupun keluaraga karena
adalah melakukan hubungan intim lawan jenis yang disertai nafsu seksual dan
diantara mereka tidak ada ikatan perkawinan secara sah.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
yang menjadi rumusan masalah yang akan dikaji pada pembahasan ini, yaitu :
a. Apakah
pengertian pembunuhan,pencurian, zina, dan khamar ?
b. Bagaimana
/ macam-macam pembunuhan!
c. Apakah
hikma dilarangnya pembunuhan ?
d. Bagaiman
syarat-syarat pelaksanaan hukuman zina ?
e. Bagaiman
hukuman bagi pencuri ?
f. Bagaimana
hukuman bagi peminum khamar ?
g. Bagaimana
syarat-syarat pelaksanaan hukuman zina
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pembunuhan
a. Pengertian
Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa
seseorang, baik disengaja maupun tidak. Dengan kata lain, kejahatan sama jiwa
adalah pelanggaran atas manusia dengan membunuhnya atau menghilangkan sebagian
anggota tubuhnya atau melukai tubuhnya. Dasar hukum pembunuhan tertdapat dalam
dalam Q.S Anisa : 43
Artinya:
“dan
barang siapa yang membunuh seseorang mungkin dengan sengaja maka balasannya
ialah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
b. Macam-macam
pembunuhan
Ulama mazhab Hanafi membagi pembunuhan
menjadi lima macam, yaitu :
1. Pembunuha
sengaja
Suatu pembunuhan baru dapat dikatakan
pembunuhan sengaja jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
a. Wujud
yang dibunuh adalah manusia yang diharamkan Allah ubtuk membunuhnya.
b. Perbuatan
itu membawa kematian.
c. Bertujuan
untuk menghilangkan nyawa seseorang.
d. Alat
yang dipergunakan untuk membunuh adalah yang pada kebiasaannya dapat mematikan.
Para ulama fiqhi mengemukakkan bahwa ada
beberapa bentuk hukuman dikenakan kepada pelaku tindak pidana ini :
1. Hukuman
asli yaitu hukuman qisas.
2. Hukuman
penggati, menurut ulama apabila hukuman qisas gugur (misalnya karena dimaafkan
atau karena ada perdamaian ) maka ada dua hukuman pengganti lain, yaitu diyat
yang ditanggung sendiri oleh pembunuh dan hukuman takzir.
3. Hukuman
pelengkap, selain hukuman – hukuman diatas dalam pembunuhan sengaja juga ada hukuman
lainnya, yaitu terhalang hak warisnya dan terhalang mendapat wasiat dari korban.
2.
Pembunuhan menyerupai
kesengajaan (memukul bukan dengan alat yang biasanya dilakukan untuk membunuh
tetapi mengakibatkan mati)
Hukuman asli bagi pembunuh menyerupai kesengajaan ada dua
yaitu diyat dan kafara. Diyat untuk
pembunuhan semi sengaja sama dengan diyat sebagai hukuman pengganti dalam
pembunuhan sengaja. Hukuman kedua yaitu kafarat, yaitu memerdekakan seseorang
hamba sahaya yang mukmin, jika tidak ada maka wajib berpuasadua bulan
berturut-turut.
3. Pembunuhan
karena tersalah
Ulama
fiqhi menetapkan bahwa hukuman asli bagi pembunuhan tersalah adalah diyat dan
kafarat. Hukuman penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut
dan hukuman tambahannya sama dengan jenis pembunuhan sebelumnya.
4. Pembunuhan
semitersalah (misalnya, orang yang sedang tertidur menimpa orang lain sehingga
mati )
5. Pembunuhan
tidak secara langsung ( misalnya, seseorang menggali lubang yang dalam , lalu
saat ada orang yang jatuh kedalamnya dan mati ).
c. Hikmah
dilarangnya membunuh
Ada beberapa hikmah dilarangnya
pembunuhan, di antaranya:
1. Menghargai
eksistensi manusia, supaya tidak berbuat semena-mena terhadap diri manusia.
2. Menjaga
dan menyelamatkan jiwa manusia.
Islam adalah agama yang dicintaiakan
perdamaian serta sangat melarangpertumpahan darah atau membunuh jiwa yang
diharamkan Allah untuk membunuhnya,
melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama.
3. Menempatkan
manusia pada derajat yang mulia.
Islam juga telah memuliakan manusia dan
diciptakan sebagai mahluk yang mempunyai kelebihan dari mahluk lainnya, seperti
diberi akal, pikiran, dan ada yang dijadikan utusannya.
B. Zina
a. Pengertian
Zina
dalah memasukkan penis (zakar) ke dalam vagina ( farj) bukan miliknya ( bukan
istrinya ) dan tidak ada unsur subhat ( keserupaan atau kekeliruan).
Adapun
menurut syara, zina berarti hubungan kelamin diantara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Zina
diartikan pula sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki
secara sadar terhadap seorang wanita yang disertai nafsu seksual dan diantara
mereka tidak atau belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan
subhat (yang diragukan keabsahannya, seperti nikah tanpa wali ) atau tidak ada
hubungan pemilikan (tuan dengan hambanya).
b. Hukum
zina
Kata “zina” ini dikenakkan baik terhadap
seseorang maupun keduanya yang telah menikah atau belum. Zina adalah salah satu
dosa besar setalah kufur, syirik, dan membunuh termasuk perbuatan kejam
terbesar secara mutlak. Oleh karena itu
Allah melarang perbuatan tersebut, Firman allah swt. Q.S AL isra : 32
Artinya :
“dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang mungkar.
c. Had
zina
Had
zina berbeda berdasarkan perbedaan pelakunya. Jika pelakunya laki-laki yang
gair mushan, yakni belum pernah menikah dengan ikatan pernikahan yang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan syariat dan melakukan hubungan suami istri
didalamnya maka ia dicambuk sebanyak 100 kali cambuk dan diasingkan dari
negaranya selama satu tahun.
Jika
pelakunya seorang budak maka ia dicambuk
sebanyak 50 kali cambukan dan tidak diasingkan, karena hal itu akan mengabaikan
hak-hak pemiliknya dan budaknya tidak dapat bekerja untuknya.
Jika
pelakunya seorang laki-laki mushan, maka harus dirajam ( dilempari ) dengan
batu hingga meninggal dunia.
d. Syarat-syarat
pelaksanaan hukuman zina
Didalam melaksanakan
had zina disyaratkan :
1. Pelakunya
adalah seorang muslim, berakal balig, dan kehendak sendiri( tidak terpaksa).
2. Persinaan
itu benar-benar terjadi, baik berdasarkan pengakuan pelakunya yang mengakui
bahwa dirinya telah berzina dalam keadaan sadar.
e. Hikma
diharamkannya.
Hikma
diharamkannya zina adalah memelihara kesucian masyarakat islam, melindungi
kehormatan orang-orang islam, menjaga kesucian jiwa mereka, mengukuhkan
kemuliaan mereka, memelihara kemuliaan,
dan kesucian jiwa keturunan mereka.
C.
Khamar (minuman keras )
a. Pengertian
Khamar
adalah materi yang mengandung zat alkohol yang menjadikan penyantapanya mabuk.
Minuman yang termasuk khamar seperti arak, minuman yang mengandung alkohol
seperti whisky, brendy, wine sampagne, dan malaga. Adapun benda padat yang
dapat memabukkan, seperti morfin, ganja, pil bk, nipan, dan magadon termasuk
kategori khamar.
b. Hukuman
bagi peminum khamar
Hukuman
yang dijatuhkan terhadap peminum khamar yang dibuktikan melalui pengakuan
pelakunya atau kesaksian dua orang saksi yang adil adalah dicambuk punggungnya
sebanyak 80 kali cambukan jika pelakunya
orang yang merdeka, sedangkan jika pelakunya seorang budak, maka punggunya
dicambuk sebanyak 40 kali cambukan. Demikian juga halnya dengan pelaku wanita,
tetapi pelaku wanita ditutup dengan kain yang tipis yang dapat menutupinya,
tetapi tidak menghalangi dari cambukkan.
c. Syarat
diwajibkan had atas peminum khamar.
Syarat diberlakukannya hukuman had atas
peminum khamar adalah pelakunya seorang muslim, berakal, balig, perbuatan
tersebut dilakukan menurut kehendaknya, mengentahui haramnya khamar dan
dilakukan dalam keadaan sehat bukan dalam keadaan sakit.
d. Hikmah
diharamkannya khamar
Diantara
hikma diharamkannya khamar adalah menjaga kebutuhan primer manusia yang bersifat
daduri (utama) yaitu agama, akal, harta, kehormatan, dan keluarga. Karena jika
seseorang telah kecanduan minuman tersebut maka kelima hal tersebut akan
berantakan.
D.
Pencurian
a. Pengertian
Mencuri adalah
mengambil harta yang disimpan ditempat yang terjaga secara sembunyi-sembunyi,
misalnya seseorang memasuki sebuah tokoh atau rumah dan mengambil pakaian atau
emas atau barang lainnya yang terdapat didalamnya dengan maksud dan tujuan
untuk memeliharanya.
Untuk dapat disebut
pencurian, menurut para fuqaha
pengambilan harta itu haruslah:
1. Harta
diambil secara sembunyi/ diam-diam (tanpa pengetahuan pemilik dan pemilik
barang tidak rela barangnya diammbil)
-
Pencuri itu harus mengambil barang dari tempat
pemeliharaannya.
-
Barang yang dicuri
lepas dari penguasa pemiliknya.
-
Barang yang dicuri
berada dalam kekuasaan pencuri.
2. Ia
ambil dengan maksud jahat
3. Barang
yang dicuri benar-benar milik sah dari orang
yang hartanya dicuri.
4. Barang
yang dicuri itu telah diambil kepemilikannya dari sipemilik yang sebenarnya.
5. Barang
yang dicuri itu telah berada dalam sipenguasa si pencuri
6. Barang
tersebut harus mencapai nilai nisab pencurian.
b. Hukum
mencuri
Pencurian
dalam islam merupakan tindak pidana
berat dan dikenakkan hukuman potong tangan apabila unsur-unsurnya
terpenuhi.
Artinya
:
“laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya( sebagai
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”
c. Pembuktian
Sariqah (pencurian) dapat dibuktikan
dengan salah satu dari dua pembuktian, yaitu:
1. pengakuan
pelakunya yang disampaikan secara terang-terangan bahwah dirinya telah mencuri dan pengakuannya tersebut disampaikan
tanpa adanya pemukulan atau ancaman.
2. Kesaksian
dua orang saksi yang adil yang bersaksi bahwa tersangka telah mencuri.
Kemudian
jika tersangka menarik kembali pengakuannya, maka tangannya tidak boleh
dipotong , tetapi ia diwajibkan untuk mengganti barang yang dicurinya.
d. Syarat-syarat
pemotongan tangan
Pemotongan tangan wajib dilakukan jika
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Pencurinya
adalah orang yang mukalaf, berakal, dan balig.
b. Pencurinya
bukanlah bapak dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya dan bukan
istrinya, karena mereka memiliki hak terhadap harta pemiliknya tersebut.
c. Pencurinya
bukan seseorang yang memiliki hak semi kepemilikan terhadap harta yang
dicurinya, misalnya ia mencuri barang yang digadaikan kepada orang lain atau ia
mencuri uang sewanya kepada orang yang menyewanya.
d. Harta
yang dicuri termasukharta yang diperbolehkan, bukan khamar misalnya atau
seruling dan nilainya juga mencapai
seperempat dinar.
e. Harta
yang dicuri tersimpan ditempat penyimpanan, seperti dirumah, di toko, di kotak
dan tempat lainnya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyimpanan.
f. Harta
tidak diambil dengan cara gasab, yaitu mengambil harta dengan cara paksa serta
tidak dengan cara merampas seperti layaknya ganimah(harta rampasan perang).
e. Hal-hal
yang dibebankan kepada pencuri
Ada dua hal yang
dibebankan dan mesti dilakukan oleh pencuri untuk menembus kesalahannya, yaitu
:
a. Mengembalikan
harta curiannya jika masih berada di tangannya atau termasuks orang kaya.
b. Pemotongan
tangan merupakan hak Allah, karena had-had itu merupakan larangan-larangan Allah. Jika pemotongan tangan tidak wajib
dilakukan kerena syarat-syaratnya tidak terpenuhi niscaya pengambilan harta curian merupakan
suatu kemestian bagi pencurinya, baik yang dicuri itu sedikit maupun banyak,
baik pencurinya orang kaya maupun orang miskin.
f. Tata
cara pemotongan tangan
Adapun yang dipotong
adalah pergelangan tangan kanan mulai dari persendian pergelangan tangan kanan,
kemudian dicelupkan kedalam minyak yang mendidih untuk menutup lubang urat
supaya darahnya berhenti mengalir. Dianjurkan potongan tangannya dikalungkan
untuk beberapa saat ke leher pencuri supaya dijadikan pelajaran berharga bagi
masyarakat. Adapun potongan tangan tidak diperbolehkan pada pencurian harta
yang tidak disimpan ditempat penyimpanan
atau harta yang jumlahnya tidak mencapai seperempat dinar atau
buah-buahan yang ada diatas pohon atau buah kurma yang masih ada diatas pohon.
Akan tetapi harganya dilipatgandakan jika pencurinya menyembunyikannya,
kemudian ia pun dikenal hukuman disiplin berupa pemukulan.
g. Hal-hal
yang perlu diperhatikan berkaitan dengan hukuman pencurian, diantaranya :
1. Jika
pemilik harta memaafkan pencurinya dan tidak mengadukan kasus pencurian
tersebut kepada pengusaha maka tidak ada potongan tangan. Sedangkan jika ia
mengadukan kasus pencurian kepada pengusaha maka wajib dilakukan potong tangan
dan pemberian maaf seseorang(pemilik harta ) tidak bermanfaat bagi pencurinya.
2. Pembelaaan
didalan had diharamkan, jika had tersebut telah sampai kepada penguasa.
3. Hukuman
bagi pencuri yang menjebol pintu rumah- rumah para penghuninya serta
pengambilan hartanya adalah sama seperti hukuman yang dikenakan kepada para
perampok.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembunuhan,
mencuri, khamar, dan zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan juga
merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt, sebab perbuatan tersebut
merupakan perbuatan yang keji dan mungkar. Selain itu perbuatan semacam itu
dapat menjatuhkan harga diri serta mencemarkan nama baik keluarga maupun
kerabat.
No comments:
Post a Comment