Monday, 21 May 2012

Makalah Pembunuhan

BAB I pendahuluan
            a. latar belakang
            b. perumusan masalah
BAB II pembahasan
            a.............
            b.............
            c.............
BAB III penutup
            a kesimpulan
            b saran
daftar pustaka












BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikalangan masyarakat sering kita jumpai tindakan kekerasan seperti pencurian, khamar, pembunuhan, zina dan masih banyak lagi, semua itu merupakan kejahatan- kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa kejahatan yang paling menakutkan bagi manusia adalah pembunuhan dan pencurian. Pencurian, pembunuhan, zina, dan khamar merupakan perbuatan yang keji dan mungkar, perbuatan tersebut sangat dibenci oleh Allah dan rasulnya karena dapat merusak moral, keturunan dan nama baik kita maupun keluarga.
Islam melarang para umatnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah seperti mencuri,pembunuhan,zina,khamar sebab mencuri atau mengambil barang orang lain merupakan tindak pidana hudud adapun pembunuhan diancam pidana berat oleh semua sistem hukum sejak awal sejarah manusia hingga saat ini, sedangkan khamar / minuman keras merupakan salah satu topik yang mendapat perhatian cukup banyak dikalangan para fuqaha dan zina marupakan salah satu perbuatan yang sangat pmencemarkan nama baik masyarakat maupun keluaraga karena adalah melakukan hubungan intim lawan jenis yang disertai nafsu seksual dan diantara mereka tidak ada ikatan perkawinan secara sah.








B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah yang akan dikaji pada pembahasan ini, yaitu :
a.       Apakah pengertian pembunuhan,pencurian, zina, dan khamar ?
b.      Bagaimana / macam-macam pembunuhan!
c.       Apakah hikma dilarangnya pembunuhan ?
d.      Bagaiman syarat-syarat pelaksanaan hukuman zina ?
e.       Bagaiman hukuman bagi pencuri ?
f.       Bagaimana hukuman bagi peminum khamar ?
g.      Bagaimana syarat-syarat pelaksanaan hukuman zina























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembunuhan
a.       Pengertian
Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang, baik disengaja maupun tidak. Dengan kata lain, kejahatan sama jiwa adalah pelanggaran atas manusia dengan membunuhnya atau menghilangkan sebagian anggota tubuhnya atau melukai tubuhnya. Dasar hukum pembunuhan tertdapat dalam dalam Q.S Anisa : 43





Artinya:
      “dan barang siapa yang membunuh seseorang mungkin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
b.      Macam-macam pembunuhan
Ulama mazhab Hanafi membagi pembunuhan menjadi lima macam, yaitu :
1.      Pembunuha sengaja
Suatu pembunuhan baru dapat dikatakan pembunuhan sengaja jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
a.       Wujud yang dibunuh adalah manusia yang diharamkan Allah ubtuk membunuhnya.
b.      Perbuatan itu membawa kematian.
c.       Bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
d.      Alat yang dipergunakan untuk membunuh adalah yang pada kebiasaannya dapat mematikan.
Para ulama fiqhi mengemukakkan bahwa ada beberapa bentuk hukuman dikenakan kepada pelaku tindak pidana ini :


1.      Hukuman asli yaitu hukuman qisas.
2.      Hukuman penggati, menurut ulama apabila hukuman qisas gugur (misalnya karena dimaafkan atau karena ada perdamaian ) maka ada dua hukuman pengganti lain, yaitu diyat yang ditanggung sendiri oleh pembunuh dan hukuman takzir.
3.      Hukuman pelengkap, selain hukuman – hukuman diatas  dalam pembunuhan sengaja juga ada hukuman lainnya, yaitu terhalang hak warisnya dan terhalang mendapat wasiat  dari korban.
2.    Pembunuhan menyerupai kesengajaan (memukul bukan dengan alat yang biasanya dilakukan untuk membunuh tetapi mengakibatkan mati)
          Hukuman asli bagi pembunuh menyerupai kesengajaan ada dua yaitu  diyat dan kafara. Diyat untuk pembunuhan semi sengaja sama dengan diyat sebagai hukuman pengganti dalam pembunuhan sengaja. Hukuman kedua yaitu kafarat, yaitu memerdekakan seseorang hamba sahaya yang mukmin, jika tidak ada maka wajib berpuasadua bulan berturut-turut.
3.    Pembunuhan karena tersalah
Ulama fiqhi menetapkan bahwa hukuman asli bagi pembunuhan tersalah adalah diyat dan kafarat. Hukuman penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan hukuman tambahannya sama dengan jenis pembunuhan sebelumnya.
4.    Pembunuhan semitersalah (misalnya, orang yang sedang tertidur menimpa orang lain sehingga mati )
5.    Pembunuhan tidak secara langsung ( misalnya, seseorang menggali lubang yang dalam , lalu saat ada orang yang jatuh kedalamnya dan mati ).
c.       Hikmah dilarangnya membunuh
Ada beberapa hikmah dilarangnya pembunuhan, di antaranya:
1.      Menghargai eksistensi manusia, supaya tidak berbuat semena-mena terhadap diri manusia.
2.      Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.
Islam adalah agama yang dicintaiakan perdamaian serta sangat melarangpertumpahan darah atau membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk  membunuhnya, melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama.

3.      Menempatkan manusia pada derajat yang mulia.
Islam juga telah memuliakan manusia dan diciptakan sebagai mahluk yang mempunyai kelebihan dari mahluk lainnya, seperti diberi akal, pikiran, dan ada yang dijadikan utusannya.
B.     Zina
a.    Pengertian
Zina dalah memasukkan penis (zakar) ke dalam vagina ( farj) bukan miliknya ( bukan istrinya ) dan tidak ada unsur subhat ( keserupaan atau kekeliruan).
Adapun menurut syara, zina berarti hubungan kelamin diantara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Zina diartikan pula sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki secara sadar terhadap seorang wanita yang disertai nafsu seksual dan diantara mereka tidak atau belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan subhat (yang diragukan keabsahannya, seperti nikah tanpa wali ) atau tidak ada hubungan pemilikan (tuan dengan hambanya).
b.    Hukum zina
Kata “zina” ini dikenakkan baik terhadap seseorang maupun keduanya yang telah menikah atau belum. Zina adalah salah satu dosa besar setalah kufur, syirik, dan membunuh termasuk perbuatan kejam terbesar secara mutlak. Oleh karena itu  Allah melarang perbuatan tersebut, Firman allah swt. Q.S AL isra : 32








Artinya :
        “dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang mungkar.
c.    Had zina
Had zina berbeda berdasarkan perbedaan pelakunya. Jika pelakunya laki-laki yang gair mushan, yakni belum pernah menikah dengan ikatan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat dan melakukan hubungan suami istri didalamnya maka ia dicambuk sebanyak 100 kali cambuk dan diasingkan dari negaranya selama satu tahun.
Jika pelakunya seorang budak  maka ia dicambuk sebanyak 50 kali cambukan dan tidak diasingkan, karena hal itu akan mengabaikan hak-hak pemiliknya dan budaknya tidak dapat bekerja untuknya.
Jika pelakunya seorang laki-laki mushan, maka harus dirajam ( dilempari ) dengan batu hingga meninggal dunia.
d.   Syarat-syarat pelaksanaan hukuman zina
Didalam melaksanakan had zina disyaratkan  :
1.      Pelakunya adalah seorang muslim, berakal balig, dan kehendak sendiri( tidak terpaksa).
2.      Persinaan itu benar-benar terjadi, baik berdasarkan pengakuan pelakunya yang mengakui bahwa dirinya telah berzina dalam keadaan sadar.
e.    Hikma diharamkannya.
Hikma diharamkannya zina adalah memelihara kesucian masyarakat islam, melindungi kehormatan orang-orang islam, menjaga kesucian jiwa mereka, mengukuhkan kemuliaan mereka,  memelihara kemuliaan, dan kesucian jiwa keturunan mereka.
C.     Khamar (minuman keras )
a.       Pengertian
Khamar adalah materi yang mengandung zat alkohol yang menjadikan penyantapanya mabuk. Minuman yang termasuk khamar seperti arak, minuman yang mengandung alkohol seperti whisky, brendy, wine sampagne, dan malaga. Adapun benda padat yang dapat memabukkan, seperti morfin, ganja, pil bk, nipan, dan magadon termasuk kategori khamar.
b.      Hukuman bagi peminum khamar
Hukuman yang dijatuhkan terhadap peminum khamar yang dibuktikan melalui pengakuan pelakunya atau kesaksian dua orang saksi yang adil adalah dicambuk punggungnya sebanyak  80 kali cambukan jika pelakunya orang yang merdeka, sedangkan jika pelakunya seorang budak, maka punggunya dicambuk sebanyak 40 kali cambukan. Demikian juga halnya dengan pelaku wanita, tetapi pelaku wanita ditutup dengan kain yang tipis yang dapat menutupinya, tetapi tidak menghalangi dari cambukkan.
c.       Syarat diwajibkan had atas peminum khamar.
Syarat diberlakukannya hukuman had atas peminum khamar adalah pelakunya seorang muslim, berakal, balig, perbuatan tersebut dilakukan menurut kehendaknya, mengentahui haramnya khamar dan dilakukan dalam keadaan sehat bukan dalam keadaan sakit.
d.      Hikmah diharamkannya khamar
Diantara hikma diharamkannya khamar adalah menjaga kebutuhan primer manusia yang bersifat daduri (utama) yaitu agama, akal, harta, kehormatan, dan keluarga. Karena jika seseorang telah kecanduan minuman tersebut maka kelima hal tersebut akan berantakan.
D.    Pencurian
a.       Pengertian
Mencuri adalah mengambil harta yang disimpan ditempat yang terjaga secara sembunyi-sembunyi, misalnya seseorang memasuki sebuah tokoh atau rumah dan mengambil pakaian atau emas atau barang lainnya yang terdapat didalamnya dengan maksud dan tujuan untuk memeliharanya.
Untuk dapat disebut pencurian, menurut para  fuqaha pengambilan harta itu haruslah:



1.      Harta diambil secara sembunyi/ diam-diam (tanpa pengetahuan pemilik dan pemilik barang tidak rela barangnya diammbil)
-        Pencuri  itu harus mengambil barang dari tempat pemeliharaannya.
-        Barang yang dicuri lepas dari penguasa pemiliknya.
-        Barang yang dicuri berada dalam kekuasaan pencuri.
2.      Ia ambil dengan maksud jahat
3.      Barang yang dicuri benar-benar milik sah dari orang  yang hartanya dicuri.
4.      Barang yang dicuri itu telah diambil kepemilikannya dari sipemilik yang sebenarnya.
5.      Barang yang dicuri itu telah berada dalam sipenguasa si pencuri
6.      Barang tersebut harus mencapai nilai nisab pencurian.
b.      Hukum mencuri
Pencurian dalam islam merupakan tindak pidana  berat dan dikenakkan hukuman potong tangan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.



Artinya :
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya( sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”
c.       Pembuktian
Sariqah (pencurian) dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua pembuktian, yaitu:
1.      pengakuan pelakunya yang disampaikan secara terang-terangan bahwah dirinya telah  mencuri dan pengakuannya tersebut disampaikan tanpa adanya pemukulan atau ancaman.
2.      Kesaksian dua orang saksi yang adil yang bersaksi bahwa tersangka telah mencuri.
Kemudian jika tersangka menarik kembali pengakuannya, maka tangannya tidak boleh dipotong , tetapi ia diwajibkan untuk mengganti barang yang dicurinya.
d.      Syarat-syarat pemotongan tangan
Pemotongan tangan wajib dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Pencurinya adalah orang yang mukalaf, berakal, dan balig.
b.      Pencurinya bukanlah bapak dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya dan bukan istrinya, karena mereka memiliki hak terhadap harta pemiliknya tersebut.
c.       Pencurinya bukan seseorang yang memiliki hak semi kepemilikan terhadap harta yang dicurinya, misalnya ia mencuri barang yang digadaikan kepada orang lain atau ia mencuri uang sewanya kepada orang yang menyewanya.
d.      Harta yang dicuri termasukharta yang diperbolehkan, bukan khamar misalnya atau seruling dan nilainya juga  mencapai seperempat dinar.
e.       Harta yang dicuri tersimpan ditempat penyimpanan, seperti dirumah, di toko, di kotak dan tempat lainnya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyimpanan.
f.       Harta tidak diambil dengan cara gasab, yaitu mengambil harta dengan cara paksa serta tidak dengan cara merampas seperti layaknya ganimah(harta rampasan perang).
e.       Hal-hal yang dibebankan kepada pencuri
Ada dua hal yang dibebankan dan mesti dilakukan oleh pencuri untuk menembus kesalahannya, yaitu :
a.       Mengembalikan harta curiannya jika masih berada di tangannya atau termasuks orang kaya.
b.      Pemotongan tangan merupakan hak Allah, karena had-had itu merupakan larangan-larangan  Allah. Jika pemotongan tangan tidak wajib dilakukan kerena syarat-syaratnya tidak terpenuhi  niscaya pengambilan harta curian merupakan suatu kemestian bagi pencurinya, baik yang dicuri itu sedikit maupun banyak, baik pencurinya orang kaya maupun orang miskin.


f.       Tata cara pemotongan tangan
Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan mulai dari persendian pergelangan tangan kanan, kemudian dicelupkan kedalam minyak yang mendidih untuk menutup lubang urat supaya darahnya berhenti mengalir. Dianjurkan potongan tangannya dikalungkan untuk beberapa saat ke leher pencuri supaya dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat. Adapun potongan tangan tidak diperbolehkan pada pencurian harta yang tidak disimpan ditempat penyimpanan  atau harta yang jumlahnya tidak mencapai seperempat dinar atau buah-buahan yang ada diatas pohon atau buah kurma yang masih ada diatas pohon. Akan tetapi harganya dilipatgandakan jika pencurinya menyembunyikannya, kemudian ia pun dikenal hukuman disiplin berupa pemukulan.
g.      Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan hukuman pencurian, diantaranya :
1.      Jika pemilik harta memaafkan pencurinya dan tidak mengadukan kasus pencurian tersebut kepada pengusaha maka tidak ada potongan tangan. Sedangkan jika ia mengadukan kasus pencurian kepada pengusaha maka wajib dilakukan potong tangan dan pemberian maaf seseorang(pemilik harta ) tidak bermanfaat bagi pencurinya.
2.      Pembelaaan didalan had diharamkan, jika had tersebut telah sampai kepada penguasa.
3.      Hukuman bagi pencuri yang menjebol pintu rumah- rumah para penghuninya serta pengambilan hartanya adalah sama seperti hukuman yang dikenakan kepada para perampok.







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Pembunuhan, mencuri, khamar, dan zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan juga merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt, sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang keji dan mungkar. Selain itu perbuatan semacam itu dapat menjatuhkan harga diri serta mencemarkan nama baik keluarga maupun kerabat.
         

 

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...