BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugrahi kekayaan alam yang
berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang,
mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan
laut, dan sebagainya.
Pada
dasarnya sumber daya alam itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu
sumber daya alam yang tak dapat pulih atau tak dapat diperbaharui, sumber daya
alam yang pulih atau dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang mempunyai
sifat gabungan antara yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat
diperbaharui.
Perbedaan antara sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan sumber daya yang tak dapat diperbaharui hanyalah tergantung pada derajat keberadaannya. Perubahan jumlah dan kualitas sumber daya alam sepanjang waktu, tanpa melihat penggunaan sumber daya tersebut, dapat berarti peningkatan atau pengurangan, membaik ataupun memburuk, terus menerus ataupun bertahap pada laju yang konstan ataupun laju yang berubah-rubah.
Perbedaan antara sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan sumber daya yang tak dapat diperbaharui hanyalah tergantung pada derajat keberadaannya. Perubahan jumlah dan kualitas sumber daya alam sepanjang waktu, tanpa melihat penggunaan sumber daya tersebut, dapat berarti peningkatan atau pengurangan, membaik ataupun memburuk, terus menerus ataupun bertahap pada laju yang konstan ataupun laju yang berubah-rubah.
B.
Permasalahan
1.
Mendapatkan gambaran potensi sumber daya alam untuk seluruh komoditi di
Indonesia.
2. mengenali, membandingkan, dan mempelajari sumber daya alam dan kingkungan hidup
2. mengenali, membandingkan, dan mempelajari sumber daya alam dan kingkungan hidup
C.
Metode Pemecahan Masalah
Dalam
penulisan metode ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu menggambarkan permasalan yang dibahas pada bab
pembahasan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Lingkungan
Hidup
Ø
Pengertian lingkungan hidup
Lingkungan
hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup
segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari
Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
B. Sumber
Daya Alam
Ø
Pengertian sumber daya alam
Sumber daya alam ialah
semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di
bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Hampir dapat
dipastikan, semua benda hidup atau mati yang ada disekitar manusia memiliki
potensi yang dapat di usahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Potensi
yang ada pada setiap benda diusahakan tergantung dari kemampuan manusia untuk
mengelolanya. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam sangat tergantung
pada sumber daya manusia yang ada. Contohnya lahan yang subur dapat dijadikan
daerah pertanian potensial sehingga merupakan sumber daya alam yang tinggi
nilainya.
Manusia merupakan
sumber daya bagi negaranya karena dapat memberikan manfaat bagi negara,
misalnya sebagai tenaga kerja, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pelaku ekonomi negara, dan sebagainya.
C.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Bagai Dua Sisi Mata Uang)
Dalam pengelolaan
sumber daya alam ini benang merahnya yang utama adalah mencegah timbulnya
pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian sumber daya
alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di masa
depan."Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua
kategori besar, yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan,
perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,
seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya.
Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu
tidak dapat diperbaharui. Membicarakan hasil tambang, tentu timah merupakan
salah satunya.
Apalagi timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah
propinsi yang bernama Bangka Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika
kita katakan merupakan salah satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun,
berbicara tentang pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya
sangat malu melihat bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan
membentuk kolong-kolong kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau
kecil. Apalagi butuh cost yang sangat mahal untuk reklamasi lahan minimal
mengurangi dampak buruk pada masa yang akan datang. Siapa yang akan disalahkan?
Bukan pertanyaan itu yang mesti kita jawab.
Tapi, bagaimana hal seperti itu bisa terjadi dan apa yang
mesti kita perbuat untuk memberikan solusi yang terbaik untuk kelestarian
sebuah lingkungan hidup. Mungkin, jika dikaitkan dengan kemiskinan dan
bagaimana masyarakat harus berpikir untuk mengenyangkan “perut” hal inilah
mungkin yang menjadi sebab utama mendorong penduduk menguras alam sehingga
merusak lingkungan. Jika kita amati bahwa dapat kita katakan ada hubungan
antara jumlah dan macamnya sumber daya alam dengan produk bagi konsumsi
masyarakat. Hubungan tersebut terlihat bahwa semakin besar pola konsumsi
masyarakat maka semakin banyak pula sumber daya alam yang akan dikelola dan
semakin beraneka ragam pola konsumsi masyarakat, maka semakin bermacam pula
sumber daya alam yang akan dikelola.
Dari permasalahan tersebut di atas, dapat kita telaah dan
mungkin harus menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa hal seperti itu bisa
terjadi? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing-masing untuk lebih bersikap
arif terhadap lingkungan sebelum lingkungan itu sendiri yang memberitahu kepada
kita bahwa setiap bencana alam yang terjadi adalah karena ulah tangan manusia
itu sendiri. Kita amati bagaimana sebuah bencana banjir yang terjadi di Aceh &
Sumatera Utara yang diakibatkan penggundulan Taman Nasional, Gunung Leuser,
Alikodra (7/12/2006) atau di negeri Serumpun Sebalai sendiri, beberapa minggu
terakhir terjadinya banjir yang menggenangi daerah Semabung, Pangkalpinang
akibat tidak ada lagi yang menjadi penyerap air di daerah sekitarnya. Padahal
seperti yang kita ketahui bahwa kawasan hutan memiliki kemampuan dalam mengatur
tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.
Berbicara sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah
teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha
harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak
negatif dari kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan
ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang
wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan
masyarakat luas. Kita tidak dapat menutup mata, bagaimana pemanfaatan teknologi
berupa alat berat pada sektor pertambangan, yang secara seporadis membabat
habis hutan untuk mencari hasil tambang yang terkadang hasilnya nihil atau 0%.
Kepada siapa kita akan bertanggung jawab? Pikirkan apa yang dapat kita
tinggalkan untuk generasi mendatang dan apa yang dapat kita katakan kepada
mereka. Atau lingkungan hidup yang seperti inikah yang akan kita wariskan
kepada mereka?
Akhir dari sebuah permasalahan, tentu akan tuntas dengan
adanya solusi-solusi yang mungkin akan ada tindak lanjut ke depannya. Pertama,
pemerintah harus lebih giat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia melalui pendidikan
dalam dan luar sekolah. Kedua, perlunya inventarisasi dan Evaluasi potensi SDA
dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan penelitian dan pengembangan potensi
manfaat hutan terutama untuk pengembangan pertanian, industri dan kesehatan.
Keempat, penyediaan Infra Struktur dan Spasial SDA dan Lingkungan Hidup baik di
darat, laut maupun udara. Kelima, Perlunya persyaratan AMDAL terhadap
usaha-usaha yang mengarah pada keseimbangan hidup. Terakhir, perlunya
penyuluhan dan kerjasama kemitraan antara Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan SDA serta perlunya peningkatan kemampuan Institusi dan SDM
Aparatur Pengelolaan SDA dan LH. Karena pembangunan yang baik adalah yang
berwawasan lingkungan walaupun terkadang dengan kemungkinan kerusakan untuk
ditimbang dan dinilai manfaat untung ruginya dan diambil keputusan dengan penuh
tanggung jawab kepada generasi mendatang. Karena generasi yang akan datang,
tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan sekarang dalam menentukan
penggunaan sumber daya alam yang sebenarnya kita hanya meminjami dari mereka
untuk pembangunan masa kini dengan dampak pembangunan di masa nanti!
D. kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup dalam otonomi daerah
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya
manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan
perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan
keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa
pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri
sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan
seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Ø Kebijakan Nasional dan Daerah dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah:
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan
Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam
bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang
disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu
mencakup :
- Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk
memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan
evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui
program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca
sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
- Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah
menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam
program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan
bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program
adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
- Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup
yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
- Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan,
serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini
adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta
terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
- Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
E.
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan
peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum,
oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan
penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang
dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa
sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan
oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya
sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan
atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup,
sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan
rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya
pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum
termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan
daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan
kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan
hidup di daerah dapat meliputi :
·
Regulasi
Perda tentang Lingkungan.
·
Penguatan
Kelembagaan Lingkungan Hidup.
·
Penerapan
dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
·
Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·
Pengawasan
terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
·
Memformulasikan
bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan
kuantitas sumberdaya manusia.
·
Peningkatan
pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi
lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan
kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan,
kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran
dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan
tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup,
secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman dalam
pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan
Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan
ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang
No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam
melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan
perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup
memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen
dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan
tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas
dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang
Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan
Gubernur.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Begitu banyaknya masalah yang terkait dengnan lingkungan
hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut dapat timbul akibat
proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era
otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup
semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada
sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan
otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan
eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup
dengan semestinya.
B.
SARAN
Saya
berharap Mata Kulia ini tetap akan di
ajarkan pada mahasiswa karena Mata Kuliainimemberikan kita
pengetahuan tentang, apa itu pertanian
dan bagaimana sebernanya pertanian
itu. Sehingga kita dapat mengetahui arti sebenarnya dari pertanian dan perkembangan pertanian dari masa ke
masa.
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_hidup
alamendah.wordpress.com/lingkungan-hidup/
id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
sda.pu.go.id/
No comments:
Post a Comment