1. Pengertian hadas dan najis
Hadas ialah keadaan tidak suci yang
mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan
terhalangnyaorang itu melakukan
shalat atau tawaf.
Artinya
Shalat dan tawaf yang dilaksanakan tidak sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhads.
Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam keadaan berhadas, ada
dua kelompok;
1. Hadas
kecil.
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan
atau kubul yang berupa;
- Air kencing.
- Tinja.
2. Hadas
besar.
- Mengeluarkan mani.
- Hubungan kelamin.
- Terhentinya haid dan nifas.
Cara mensucikanya
a. Hadas kecil atau hadas ringan
untuk mensucikanya diwajibkan berwudhu
b. Hadas besar , untuk mensucikanya
diwajibkan mandi sesuai dengan syara dan bila
dalam
keadaan darurat dapat bertayamum.
Najis adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah
kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian
atau benda lainnya.
Macam-macam najis :
- Binatang anjing
- Binatang babi
- minuman keras / miras yang memabukkan
- darah
- air kencing
- bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
Cara menghilangkan najis yang menempel :
1. Najis Ringan
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis Berat
Jika terkena air liur/ludah anjing maka membersihkannya harus dengan membasuh dengan air hingga 7 kali terus-menerus dengan salah satunya dengan medium tanah. Berarti 6 kali dibersihkan dengan air dan sekali dengan tanah
Macam-macam najis :
- Binatang anjing
- Binatang babi
- minuman keras / miras yang memabukkan
- darah
- air kencing
- bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
Cara menghilangkan najis yang menempel :
1. Najis Ringan
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis Berat
Jika terkena air liur/ludah anjing maka membersihkannya harus dengan membasuh dengan air hingga 7 kali terus-menerus dengan salah satunya dengan medium tanah. Berarti 6 kali dibersihkan dengan air dan sekali dengan tanah
1.
Najis adalah sesuatu yang menjadi
penghalang beribadah kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada
zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.
Macam-macam najis :
- Binatang anjing
- Binatang babi
- minuman keras / miras yang memabukkan
- darah
- air kencing
- bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
Cara menghilangkan najis yang menempel :
1. Najis Ringan
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis BeratHadas
Macam-macam najis :
- Binatang anjing
- Binatang babi
- minuman keras / miras yang memabukkan
- darah
- air kencing
- bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
Cara menghilangkan najis yang menempel :
1. Najis Ringan
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis BeratHadas
Ialah
keadaan yang menyebabkan seseorang wajib bersuci untuk sahnya melakukan ibadah
tertentu seperti shalat. Hadas terbagi 2 yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Dikatakan
hadas besar apabila ia telah melakukan atau mengalami salah satu diantara
hal-hal berikut :
1.
Keluar mani
2.
Bersetubuh
3.
Haid
4.
Melahirkan anak
5.
Nifas
Dikatakan hadas
kecil karena
1.
Kencing, berak, kentut atau keluar
sesuatu yang lain dari lubang kemaluan atau dubur.
2.
Hilang akal karena mabuk, pingsan,
tidur atau gila.
3.
Menyentuh alat kemaluan atau
lubang dubur.
4.
Bersentuhan kulit antara pria dan
wanita yang bukan mukhrim.
Jika terkena air liur/ludah anjing maka membersihkannya harus dengan membasuh dengan air hingga 7 kali terus-menerus dengan salah satunya dengan medium tanah. Berarti 6 kali dibersihkan dengan air dan sekali dengan tanah
No comments:
Post a Comment