BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Salah satu bentuk
kesempurnaannya adalah syariatnya mencakup setiap lini kehidupan manusia. Tidak
ada satu pun yang berkaitan dengan kehidupan manusia kecuali telah diatur dalam
agama ini. Tidak terkecuali dalam masalah kebersihan dan kesucian,
syariat islam telah menjelaskan begitu detail dan terperinci dalam masalah ini.
Syariat Islam menjelaskan cara bersuci dari hadas (baik dengan wudhu maupun
mandi). Sehingga tidak berlebihan jika katakan “agama islam adalah agama
kebersihan dan kesucian”.
Hadats bukanlah najis yang bisa dilihat secara fisik melainkan
status hukum yang ada pada diri seseorang yang membuatnya tercegah melakukan
shalat atau yang mewajibkannya untuk wudlu/mandi. Dalam keadaan tertentu, baik karena sakit atau
khawatir jika terkena air, maupunkarena tidak tersedia air. Maka ke-2 cara
bersuci: wudhu dan mandi di atas dapat digantikan
dengan cara tayamum, tayamum hanya berlaku untuk satu (waktu)shalat.
B.
Rumusan masalah
Ada pun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini
yaitu:
1. Apakah pengertian hadas !
2. Bagaimanakah macam-macam hadas !
3. Baimanakah cara mensucikan hadas !
4. Baimanakah perbedaan mazhab tentang hadas !
5. Hal-hal apa sajakah yang di larang bagi orang yang berhadas !
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian hadas
Hadas Ialah
keadaan yang menyebabkan seseorang wajib bersuci untuk sahnya melakukan ibadah
tertentu seperti shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan
tawaf yang dilaksanakan tidak sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhadas.
B.
Macam-macam hadas
Menurut ahli fiqhi sebab seorang
dihukumkan dirinya dalam keadaan berhadas, ada dua macam yaitu:
1. Hadas kecil, Dikatakan hadas kecil apabila ia telah melakukan atau mengalami
salah satu diantara hal-hal berikut :
a.
Kencing, berak, kentut atau keluar sesuatu yang
lain dari lubang kemaluan atau dubur.
b.
Hilang akal karena mabuk, pingsan, tidur atau
gila.
c.
Menyentuh alat kemaluan atau lubang dubur.
d.
Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang
bukan mukhrim
2.
Hadas besar, Dikatakan
hadas besar apabila ia telah melakukan atau mengalami salah satu diantara
hal-hal berikut :
a.
Keluar mani
b.
Bersetubuh
c.
Haid
d.
Melahirkan anak
e.
Nifas
C.
Cara membersihkan hadas
1.
Bersuci dari hadats kecil
Bersuci
dari hadats kecil dengan cara wudhu atau tayamum jika tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air karena sakit. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah
:
a.
Karena
keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b.
Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila
atau sebab lain seperti tidur.
c.
Karena persentuhan antara kulit laki-laki dan
perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh
kemaluan.
Dasar hukum bersuci dari hadats seperti ayat di bawah ini:
Firman Allah:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB 4 $tB ßÌã ª!$# @yèôfuÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ßÌã öNä.tÎdgsÜãÏ9 §NÏGãÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 crãä3ô±n@ ÇÏÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah: 6).
2.
Bersuci dari hadats besar
Bersuci
dari hadats besar dengan cara mandi atau tayamum jika tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air karena sakit. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar
ialah :
a.
Bersetubuh
baik keluar mani ataupun tidak
b.
Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab
lain
c.
Meninggal dunia
d.
Haid,
nifas
Dasar hukum bersuci dari hadats besar seperti ayat di bawah ini:
Firman Allah SWT:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.(Surah An-Nisaa' ayat 43)
D.
Perbedaan pendapat para imam mazhab tentang hadas
Menurut imam mazhab tentang hadas kecil seperti kencing, berak, dan
kentut menurut kaum muslim telah sepakat semua bahwa keluarnya kencing dan
kotoran dari dua jalan (qubul dan dubur), serta angin dari tempat yang biasa,
maka ia dapat membatalkan wudhu.
Sedangkan hadas besar seperti keluarnya mani dapat membatalkan
wudhu, menurut Hanafi, Maliki, dan Hambali, tetapi menurut Syafi’i ia tidak
dapat mmbatalkan wudhu. Sedangkan menurut Imamiyah: mani itu hanya diwajibkan
mandi bukan diwajibkan berwudhu. Sedangkan haid menurut Al’allamah Al-Hilli
dalam bukunya Al-Tadskirah menjelaskan, beliau termasuk salah seorang ulama
besar ahli fiqih dari kalangan imamaiyah: darah haid utu kalau sakit, ia wajib
berwudhu, begitulah menurut pendapat ulama kami, kecuali Ibnu Abi’Uqail.
Sedangkan menurut maliki : bagi orang yang haid tidak diwajibkan berwudhu.
E.
Hal-hal yang dilarang bagi seorang yang
berhadas (baik besar maupun kecil)
1. Menyentuh
mushaf Al Qur’an.
Seorang
yang berhadas dilarang menyentuh (tanpa pembatas) mushaf Al Qur’an sebagaimana
Allah berfirman:
w ÿ¼çm¡yJt wÎ) tbrã£gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ
“ tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan”(QS. Al-Waqiah: 79)
Maksudnya
“الْمُطَهَّرُونَ” adalah suci dari hadas baik karena junub maupun yang lainnya.
Hal ini sebagaimana dikatakan sebagian ulama bahwa yang dimaksud “الْمُطَهَّرُونَ”
dalam ayat diatas adalah dari golongan manusia. Akan tetapi ada juga yang
berpendapat bahwa “الْمُطَهَّرُونَ” dalam ayat di atas maksudnya adalah
malaikat yang disucikan. Meskipun ditafsirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat di
atas adalah para malaikat yang mulia maka tercakup juga didalamnya hukum
(larangan) bagi manusia dengan dalil isyarat akan hal itu.
2. Sholat,
fardhu maupun nafilah
Berdasarkan
Firman Allah
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah .” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berdasarkan hadist Nabi,” Allah
tidak menerima shalat tanpa disertai bersuci..”. Diriwayatkan imam
Muslim.
3. Thowaf di baitullah
Berdasarkan Sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam , “Thowaf
di baitullah adalah (serupa dengan) sholat, hanya saja Allah memperbolehkan
berkata-kata didalamnya”. Sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci,
sehingga demikian juga dengan thawaf.
F.
Hikmah bersih dari hadas
Untuk membersihkan diri
dari hadas daria hadas kecil yaitu dengan cara berwudhu dan cara memebersihkan
diri dari hadas besar maka harus mandi
waji. Oleh karena itu dengan bersih dari hadas dengan cara wudhu maka dapat
mensucikan diri serta menghilangkan kotoran yang bisa menyebabkan penyakit pada
tubuh dan dengan suci dari hadas besar dengan mandi wajib maka dapat
menghilangkan kotoran pada tubuh, serta menjaga diri dari melakukan pelanggaran agama khususnya yang haram
dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hadas
Ialah keadaan yang menyebabkan seseorang wajib
bersuci untuk sahnya melakukan ibadah tertentu seperti shalat atau tawaf.
Menurut ahli fiqhi hadas
terbagi atas dua macam yaitu :
1. Hadas kecil, Dikatakan hadas kecil apabila ia telah melakukan atau mengalami
salah satu diantara hal-hal berikut :
a.
Kencing, berak, kentut atau keluar sesuatu yang
lain dari lubang kemaluan atau dubur.
b.
Hilang akal karena mabuk, pingsan, tidur atau
gila.
c.
Menyentuh alat kemaluan atau lubang dubur.
d.
Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang
bukan mukhrim
2.
Hadas besar, Dikatakan
hadas besar apabila ia telah melakukan atau mengalami salah satu diantara
hal-hal berikut :
a.
Keluar mani
b.
Bersetubuh
c.
Haid
d.
Melahirkan anak
e.
Nifas
f.
B.
Saran
Dalam
hal penyusunan makalah ini tentu tidak terlepas dari kesalahan. Ibarat kata
pepatah, tidak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, kami dari penyusun
meminta saran dan kritik yang membangun dari para pembaca untuk mencapai
kesempurnaan makalah ini
C.
Daftar pustaka
Figih lima
mazhab,Muhammad Jawad ,Lentera : jakarta,2000
No comments:
Post a Comment