BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang
ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di
dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus
berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam
beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang
mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna
serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami
wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak
sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar
atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat
penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien
yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam
menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para
bidan atau spesialais tetapi sangat begitu penting pula dimiliki
khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal
ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Untuk itu, penulis dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa
pengertian yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak
pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil
judul pada makalah ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
1. Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2. Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian Kesehatan Reproduksi.
2. Untuk mengetahui hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Reproduksi
Pengertian Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU
No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan
kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan
lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru,
yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara
ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan
sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan
dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan
fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks
yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk
bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan
frekuensinya.
B. Hak yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak
reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak reproduksi adalah
bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual
untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan
waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk
melakukannya.
a. Kesehatan Seksual
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi
yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat
dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit
dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni
bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas,
termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan,
diskriminasi dan kekerasan.
b. Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
• Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari
siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka
bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
• Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor
dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan
sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
• Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar
perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi
gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial
dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi.
• Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas
yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh
wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota
masyarakat tertentu.
• Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup
berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan
hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek
ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi
pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi,
sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan
secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
c. Hak Aksasi Manusia yang terkait dengan kesehatan
• Deklarasi Universal HAM 1948
Haka kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, perkawinan harus
dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16). Hak kebebasan atas
kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik untuk
dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
• UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan persaman hak ats jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan keturunan
(Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi atas dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
• Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
• Jamianan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas
pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan
pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
• Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan
hubungan kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita (pasal
16 ayat 1).
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
(Pasal 30).
Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).
• Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal 39).
• Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan
dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal
49 ayat 2).
• Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
• Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawainan (Pasal 51).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk diketahui oleh para
perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena itu
bverdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa.
• Definisi kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan
dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dana sosial,
ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart
baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik
secara ekonomis maupun sosial.
• Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan
sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan
dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan
fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
• Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap
pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung
jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki
informasi dan cara untuk melakukannya.
B. Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting
untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang
berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai dengan
sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran kepada para pihak yang
terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan
pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara
sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi
masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga
kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
No comments:
Post a Comment