BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dikalangan
para siswa, terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku
SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia
sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran,
bujukan, atau tekanan seseoorang atau sekelompok orang kepadanya,
misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin tahu, ingin memcoba,
atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya,
tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
B. Pembatasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
- Pengertian Narkotika/Narkoba
- Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
- Cara Pengobatan Narkoba
C. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?
2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?
D. Tujuan Penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
E. Manfaat Penulisan
Hasil
dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua
pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak menggunakan Narkotika/Narkoba.
Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan
makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan
sehari-hari.
F. Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dari buku yang berjudul Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Majalah Remaja Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan
singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer
beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat
hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat
sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang
berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di
sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di
Pakistan dan Afganistan.
Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika
dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada
sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat
disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana
disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi
sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk
penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan
UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan
Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun
bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif)
melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan
perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran,
mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi).
B. Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba
Jenis
Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw),
petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan
jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin,
ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid,
lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat
adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika &
Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang
dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering
kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia
14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua
zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain
yang lebih berbahaya (Putauw).
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
· Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
· Menimbulkan semangat
· Merasa waktu berjalan lambat.
· Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
· Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
· Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
2. MORFIN
Merupakan
zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan
secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya
disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
· Menimbulkan euforia.
· Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
· Kebingungan (konfusi).
· Berkeringat.
· Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
· Gelisah dan perubahan suasana hati.
· Mulut kering dan warna muka berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan
golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin
secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni
berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan
heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini
sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin
itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul
rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik)
diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan
kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk
menikmatinya.
· Denyut nadi melambat.
· Tekanan darah menurun.
· Otot-otot menjadi lemas/relaks.
· Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
· Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
· Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
· Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
· Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
· Efek
samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat
besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung,
timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal
dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini
terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan
kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
· Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
· Mulut dan tenggorokan kering.
· Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
· Sulit mengingat sesuatu kejadian.
· Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
· Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
· Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
· Gangguan kebiasaan tidur.
· Sensitif dan gelisah.
· Berkeringat.
· Berfantasi
· Selera makan bertambah
5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk
sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh
dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam
banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara
menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi
setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
· Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
· Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
· Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
· Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
· Diafragma mata melebar dan demam.
· Disorientasi.
· Depresi.
· Pusing
· Panik dan rasa takut berlebihan.
· Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
· Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
6. KOKAIN
Mempunyai
2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free
base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih
mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya
pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow,
charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup
yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di
atas permukaan kaca dan benda.
C. Cara Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan
dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah
sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi
adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain)
dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif
yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Setelah
menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh
secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa
rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam
pikiran dan perasaan sang pecandu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1. Narkotika/ Narkoba merupakan
singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer
beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat
hukum.
2.
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin
(putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan
kokain
B. Saran
1. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja khususnya bagi siswa SMP/MTs.
2. Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat.
3. Lebih baik mencegah daripada mengobati
Daftar Pustaka
- Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
- http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+ Narkotika /
No comments:
Post a Comment