Malaysia Bantah Klaim Tari Tor-tor Jadi Budayanya
Sumatera Utara, Parlindungan Purba,
menegaskan, Pemerintah Malaysia membantah mengklaim tarian Tor-tor dan
Gondang Sambilan sebagai budaya negara itu.
"Malaysia mengaku terjadi kesalahpahaman. Bukan diklaim sebagai budaya
negara itu tetapi hanya usulan pencatatan terhadap warisan budaya yang
dimiliki komunitas Mandailing di Malaysia, dimana budaya itu merupakan
dari Sumatera Utara," katanya yang dihubungi melalui telepon selularnya,
Selasa,
Parlindungan bersama anggota DPD RI utusan Sumut lainnya, Darmayanti
Lubis, di Jakarta, Selasa (19/6) mengadakan pertemuan dengan Duta Besar
Malaysia Untuk Indonesia, Dato' Syed Munshe Afdzaruddin untuk
mengkonfirmasi dan membahas masalah adanya pengklaiman bahwa Tor-tor dan
Gondang Sambilan merupakan budaya Malaysia.
Kondisi itu menimbulkan "keributan" di masyarakat Indonesia khususnya di Sumut.
Parlindungan menjelaskan, dalam pertemuan itu, Dato' Syed Munshe
mengulang pernyataan Kepala Penerangan Sosial dan Budaya KBRI di
Malaysia, Suryana Sastradireja, yang mengatakan bahwa Malaysia tidak
bermaksud untuk mengklaim Tor-tor dan Gondang Sambilan menjadi bagian
dari budaya Malaysia.
Yang dilakukan oleh komunitas Mandailing yang ada di Malaysia, kata dia,
adalah usulan pencatatan terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh
masyarakat suku itu.
Pernyataan Suryana tersebut sendiri diakui Dato' Syed, setelah melakukan
komunikasi dengan Menteri Informasi, Komunikasi dan Kebudayaan
Malaysia, Datuk Seri Dr Rais Yatim dan pimpinan masyarakat Mandailing di
Malaysia.
Mengutip pernyataan Dato' Syed, Parlindungan, menyebutkan bahwa
pencatatan tersebut hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi yang
berlaku di Malaysia.
"Dato' Syed juga menjamin bahwa tidak akan ada tindak lanjut dari
pencatatan tersebut, apalagi sampai mencatatkan kedua kebudayaan itu
sebagai milik Malaysia ke UNESCO seperti yang disebut-sebut," kata
Parlindungann.
Sebagai konsekuensi pencatatan budaya itu, komunitas Mandailing di Malaysia berkewajiban untuk melestarikan budaya tersebut.
Usulan pencatatan yang berasal dari komunitas Mandailing di Malaysia itu
sendiri dilakukan karena ingin budaya tersebut diakui sama tinggi
dengan budaya lain yang telah dicatatkan sebelumnya seperti budaya Jawa,
Bugis, China, Melayu dan lain-lainnya .
"Menurut Dato' Syed, pencatatan dilakukan di bawah Section 67
Undang-Undang Tentang Warisan Budaya Tahun 2005," ujar Parlindungan.
Parlindungan menyebutkan, hasil pertemuan dengan pihak Malaysia akan
disampaikan resmi ke pihak-pihak terkait dan termasuk ke masyarakat
khususnya warga Sumut.
Media massa diharapkan bisa membantu penyebarluasan pernyataan pihak
Malaysia agar tidak lagi terjadi polemik berkepanjangan soal Tor-tor dan
Gondang Sambilan.
Di balik kasus itu, ada hikmahnya dimana semua kalangan harus menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia.
"Masyarakat Indonesia harus bangga kalau bangsa lain menyukai budaya
Indonesia sekaligus mempromosikannya ke penjuru dunia. Itu adalah bentuk
pengakuan bangsa lain asal jangan diklaim menjadi budaya negara lain,"
katanya.
No comments:
Post a Comment