Monday, 25 June 2012

Buruh Bangunan Perkosa Siswi MTs

Nasib buruk dialami siswi MTs yang masih duduk di bangku kelas dua, sebut saja Bunga (13). Gadis yang masih dibawah umur ini, dua kali dipaksa melayani n4f5u bejat tetangganya, Nooryadi (27), yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Gebog, Kudus.



Perbuatan tidak terpuji lelaki buruh bangunan ini terungkap, setelah salah satu kerabat Bunga melapor ke Polres Kudus. Tidak lama setelah menerima laporan, jajaran Reskrim Polres Kudus langsung meluncur melakukan penangkapan. "Pelaku kita tangkap di rumahnya dan sekarang di tahan di sel tahanan Polres Kudus," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP M Bahrin, kemarin (21/6).

Sesuai keterangan korban kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku sebanyak dua kali. Pada awalnya, korban memang main ke rumah pelaku karena keduanya sudah saling kenal. Dalam pertemuan itu, korban dirayu diajak berpacaran dengan pelaku. Namun, ajakan itu ditolak korban karena pelaku sudah d3w4s4 lagi pula korban mengatakan dirinya masih kecil dan belum berpikiran untuk berpacaran.

"Kalau jadi pacar saya, kamu mau minta apa pasti saya turuti. Nanti saya belikan kalung yang lebih baik daripada kalung yang kamu pakai sekarang," rayu pelaku seperti ditirukan korban saat memberikan keterangan kepada petugas PPA. Karena korban terus menolak ajakan itu, akhirnya pelaku jengkel dan mengancam akan membunuh dengan sebilah keris yang diambil dari atas lemari. Ancaman tersebut, ternyata membuat korban takut.

"Dalam ketakutan, pelaku dengan leluasa meny3tu8uh1 anak dibawah umur yang masih bertetangga tanpa ada rasa belas kasihan," ujarnya. Perbuatan tidak terpuji itu tidak hanya dilakukan sekali. Tidak berselang lama setelah aksi pertama, pelaku melancarkan aksi keduanya masih dengan todongan keris. Untuk mencegah aksinya tidak diketahui orang, pelaku mengancam akan membunuh jika Bunga berteriak.

Demikian juga ketika korban hendak pulang, pelaku juga melontarkan ancaman akan membunuh jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Tetapi, keesokan harinya korban menceritakan kejadian itu kepada kerabatnya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang pernah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan itu dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti untuk keperluan persidangan, yakni, pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian dan sebilah keris yang digunakan untuk mengancam. Selain itu, polisi juga menunggu hasil visum atas diri korban.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...