Nasib buruk dialami siswi MTs yang masih duduk di bangku kelas dua,
sebut saja Bunga (13). Gadis yang masih dibawah umur ini, dua kali
dipaksa melayani n4f5u bejat tetangganya, Nooryadi (27), yang tinggal
tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Gebog, Kudus.
Perbuatan tidak terpuji lelaki buruh bangunan ini terungkap, setelah
salah satu kerabat Bunga melapor ke Polres Kudus. Tidak lama setelah
menerima laporan, jajaran Reskrim Polres Kudus langsung meluncur
melakukan penangkapan. "Pelaku kita tangkap di rumahnya dan sekarang di
tahan di sel tahanan Polres Kudus," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP M
Bahrin, kemarin (21/6).
Sesuai keterangan korban kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polres Kudus, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku
sebanyak dua kali. Pada awalnya, korban memang main ke rumah pelaku
karena keduanya sudah saling kenal. Dalam pertemuan itu, korban dirayu
diajak berpacaran dengan pelaku. Namun, ajakan itu ditolak korban karena
pelaku sudah d3w4s4 lagi pula korban mengatakan dirinya masih kecil dan
belum berpikiran untuk berpacaran.
"Kalau jadi pacar saya, kamu mau minta apa pasti saya turuti. Nanti saya
belikan kalung yang lebih baik daripada kalung yang kamu pakai
sekarang," rayu pelaku seperti ditirukan korban saat memberikan
keterangan kepada petugas PPA. Karena korban terus menolak ajakan itu,
akhirnya pelaku jengkel dan mengancam akan membunuh dengan sebilah keris
yang diambil dari atas lemari. Ancaman tersebut, ternyata membuat
korban takut.
"Dalam ketakutan, pelaku dengan leluasa meny3tu8uh1 anak dibawah umur
yang masih bertetangga tanpa ada rasa belas kasihan," ujarnya. Perbuatan
tidak terpuji itu tidak hanya dilakukan sekali. Tidak berselang lama
setelah aksi pertama, pelaku melancarkan aksi keduanya masih dengan
todongan keris. Untuk mencegah aksinya tidak diketahui orang, pelaku
mengancam akan membunuh jika Bunga berteriak.
Demikian juga ketika korban hendak pulang, pelaku juga melontarkan
ancaman akan membunuh jika korban menceritakan kejadian itu kepada
orang lain. Tetapi, keesokan harinya korban menceritakan kejadian itu
kepada kerabatnya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang pernah menjalani
hukuman karena kasus penganiayaan itu dijerat melanggar pasal 81 UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti untuk keperluan persidangan, yakni, pakaian
yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian dan sebilah keris yang
digunakan untuk mengancam. Selain itu, polisi juga menunggu hasil visum
atas diri korban.
No comments:
Post a Comment