Thursday, 23 February 2012

makalah pertanian

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Berakhirnya rejim Soeharto dengan Orde Barunya pada tahun 1998 menjadi awal dari perubahan sistem tatanegara Republik Indonesia, dan merupakan bagian dari reformasi politik dan birokrasi.sejalan dengan ini, proses perencanaan pembangunan nasional mengalami sejumlah perubahan, baik dari sisi filosofi atau dasar pemikiran sampai dengan tahap implementasinya. Pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam sebagai bagian dari pembangunan nasional juga mengikuti proses perubahan ini.
Undang-undang Dasar RI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara telah mengalami perubahan sebanyak Empat kali selama periode 1999-2002, melalui diterbitkannya amandemen UUD.
I.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Untuk mengetahui Tujuan dari Pembangunan Nasional
2. Bagaimana sebenarnya Sistem Hukum di Indonesia
3. Pendekatan apa yang digunakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan
I.3 KEGUNAAN
Kegunaan makalah ini yaitu agar kita tahu apa sebenarnya tujuan pembangunan nasional dan permasalahan pokok yang di hadapi dalam menjalankan pembangunan nasional.

BAB II
KEBIJAKAN DALAM KONTEKS HUKUM
DAN ADMINISTRASI
II.1 KEBIJAKAN UTAMA PEMBANGUNAN DAN RELEVANSINYA DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
1. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembagunan, baik pusat maupun daerah. Ditegaskan bahwa SPPn adalah suatu kesatuan tatacara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) 5 tahun.
Ada 4 pendekatan yang digunakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan yaitu :
1. Politik
2. Teknokratik
3. Partisipatif
4. Top-down dan bottom-up
Ada 4 tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yaitu :
1. Penyusunan Rencana
2. Penetapan Rencana
3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana
4. Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Adapun sistematika dokumen perencanaan mencakup Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Pembangunan, Ruang Lingkup, Tahapan Perencanaan, Penyusunan dan Penetapan Rencana,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Untuk tahun 2004-2009 telah disusun RPJM Nasional sebagai agenda pembangunan nasional. Agenda pembangunan ini disusun dengan memperhatikan 11 permasalahan pokok pembangunan yaitu :
1. Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional
2. Kualitas sumberdaya manusia Indonesia masih rendah
3. Kualitas SDM yang rendah ini dipengaruhi olehkempauan dalam mengelolah SDA dan lingkungan hidup
4. Kesenjangan pembangunan antar daerah masih lebar
5. Kurangnya perbaikan kesejahteraan rakyat, masalah ini sangat dipengaruhi oleh lemahnya dukungan infrasruktur pembangunan
6. Belum tuntasnya penanganan aksi separatisme di NAD dan Papua untuk menjamin Negara Kesatuan RI
7. Masih tingginya kejahatan konvensional dan transnasional
8. Masih adanya ancaman keamanan nasional baik dari dalam negri maupun luar negri terutama mengingat luasnyawilaya RI serta beragamnya kondisi sosial, ekonomi dan budaya
9. Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia
10. Rendahnya kualitas pelayanan umum sebagai akibat masih adanya penyalagunaan wewenang dan rendahnya kinerja aparatur pemerintah, dan
11. Belum kuatnya lembaga politik, lembaga penyelenggara negara, dan lembaga masyarakat.
Berdasarkan permasalahan diatas kemudian dirumuskan Visi Pembangunan Nasional Indonesia untuk tahun 2004-2009, yaitu :
 Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai
 Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia, serta
 Terwujudnya perekonomianyang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan landasan yang kokohbagi pembangunan berkelanjutan.
Selanjutnya ditetapkan 3 Misi pembangunan yaitu :
 Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
 Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis
 Mewujudkan Indonesia yang sejahtera
Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut diatas kemudian dirumuskan 2 Strategi Pokok Pembangunan Indonesia yaitu :
1. Strategi Penataan Kembali Indonesia
2. Strategi Pembangunan Indonesia
2. STRATEGI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Seperti disebutkan dalam sasaran, prioritas, dan arah kebijakan pembangunan dalam RPJM 2004-2009, strategi pembangunan berkelanjutan ini juga tercakup dalam sasaran pembangunan untukmelestarikan lingkungan hidup dan perbaikan pengelolaan SDA. Pada bagian awalnya dijelaskan terlebih dahulu bahwa untuk mewujudkan sasaran ini, Indonesia sedang menghadapi permasalahan sebagai berikut :
1. Terus menurunnya kondisi hutan indonesia
2. Lemahnya hukum sehingga masih terjadi pembalakan liar hasil hutan
3. Rendahnya kapasitas pengelola hutan
4. Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan jasa-jasa lingkungan lainnya
5. Kerusakan DAS
6. Habitat Ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
7. Permasalahan batas wilayah laut dengan negara tetangga
8. Berkembangnya pencurian ikan dan pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup
9. Potensi kelautan belun dimanfaatkan secara optimal
10. Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal
11. Citra dan pengelolaan usaha pertambangan yang yang merusak lingkungan
12. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati
13. Pencemaran air semakin meningkat
14. Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar semakin menurun
15. Sistem mitigasi bencana alam belum dikembangkan secara baik
16. Ketidakpastian hukum dalam pengelolaan bidang pertambangan
17. Terjadinya penurunan kontribusi migas dan hasil tambang bagi penerimaan negara
18. Belum ada cara pengelolaan limbah berbahaya secara sistematis dan terpadu
19. Belum terlaksana adaftasi kebijakanmenanggapi perubahan iklim
20. Isu lingkungan global belum dipahami menjadi bagian dari pembangunan nasional dan daerah
21. Belum harmonisnya peraturan perundangan lingkungan hidup
22. Masih rendahnya kesadaran rakyatdalam pemeliharaan lingkungan hidup
Pembangunan lingkungan hidup secara khusus diarahkan untuk :
1. Mengutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan keseluruh bidang pembangunan
2. Meningkatkan koordinasi pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional dan daerah
3. Meningkatkan upaya harmonisasi pengembangan hukum lingkungan dan penegakannya secara konsisten tehadap pencemaran lingkungan
4. Meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan akibatkegiatan pembangunan
5. Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup, baik ditingkat nasional maupun daerah, terutama dalam menangani permasalahan yang bersifat akumulatif, fenomena alam yang misiman, dan bencana
6. Membangunan kesadaran rakyat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol-sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup, dan
7. Meningkatkan penyebaran data dan informasi lingkungan, termasuk informasi wilayah-wilayah rentan dan rawan bencana lingkungan dan informasi kewaspadaan dini terhadap bencana.
Selanjutnya,arah pembangunan diatas dijabarkan dalam program-program pembangunan yang langsung terkait dengan urusan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Ri No. 7 tahun 2005 tentang rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, sebagai berikut :
1. Program perlindungan dan konservasi SDA. Program ini bertujuan untuk menjamin kualitas ekosistem agar fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan dapat terjaga dengan baik
2. Program rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA
3. Program pengembangan kapasitas pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
4. Program peningkatan kualitas dan akses informasi SDA dan lingkungan hidup
5. Program pengendalian pencemaran dan perusakan likungan hidup
3. PELUANG APLIKASI KLHS DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Konsep KLHS memiliki kapasitas untuk menjadi payung yang mengintegrasikanpermasalahan riel dan kebutuhan pembangunan dengan proses pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih bersifat holistik dan sistematik bukan kepentingan pragmatis sektoral semata yang sarat dengan konflik dan perilaku eksploitatif SDA.
Keterlibatan rakyat secara riel terkait langsung dengan fenomena lingkungan hidup menjadi kuncinya. Pada prakteknya, sesuai dengan defenisi yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang ( UU No. 26 tahun 2007 ), dimana ada kehidupan atau kegiatan manusia pasti terkait secara sistem atau fungsional dengan permasalahan lingkungan hidup.
II.2 LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP DAN BERKELANJUTAN SERTA RELEVANSINYA DENGAN OTONOMI DAERAH
1. LINGKUNGAN HIDUP DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya sergala kebijakan dan peraturan perundang-undanganyang terkait dengan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan mengakar pada UUD ’45 pasal 33 yang menyatakan bahwa : “ Tanah air dan SDA adalah milik negara dan dikelola oleh pemerintah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ” UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menetapkan secara jelas bahwa lingkungan hidup terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Disisi lain, hukum sektoral mengatur pemanfaatan atau eksploitasi ekonomis SDA lingkungan, seperti UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, Pertanian, Perikanan, Penataan Ruang, dan lain-lain. Secara subtansial, instrumen-instrumen hukum ini masih mengandung kecenderungan lemahnya perhatian terhadap kepentingan pembangunan lingkungan hidup.


2. DESENTRALISASI DAN PARTISIPASI
Ada 2 tujuan utama mengapa sistem desentralisasi diterapkan yaitu :
1. Pemerintahan daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan layanan publik di daerah
2. Pemerintah daerah menjadi instrumen pendidikan politik untuk mempromosikan demokratisasi di daerah.
Adapun filosofih adanya pemerintah seperti yang dijelaskan Direktur Jendral PUOD Departemen Dalam Negeri adalah :
1. Pemerintah daerah ada karena rakyat
2. Rakyat memberikan legitimasi kepada wakil-wakil rakyat melalui pemilu
3. Tugas DPRD dan Kepala Daerah dibantu PNS adalah mensejahterakan rakyat dengan cara-cara demokratis
4. Kesejahteraan diukur dengan Human Development Index ( HDI )
5. Kata kuncinya adalah pelayanan publik
6. Hasil akhir pemerintah daerah adalah pelayanan dasar dan pengembangan sektor unggulan
7. Pelayanan publik terdiri dari public goods regulasi publik
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diperhatikan adanya elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1. Fungsi pemerintah daerah
2. Struktur organisasi pemerintah daerah
3. Pegawai pemerintah daerah
4. Keuangan pemerintah daerah
5. Keterwakilan rakyat
6. Layanan publik
7. Supervisi
II.3 KONTEKS INSTITUSI DAN ADMINISTRASI DALAM MENILAI PERFORMA PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
1. TANGGUNG JAWAB PERUMUSAN KEBIJAKAN, RENCANA DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
Dasar hukum yang menjadi acuan tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, rencana, dan program pembangunan adalah UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ). Dalam UU SPPN tersebut.
Pada saat ini ada 3 Mentri Koordinasi yaitu : Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Perekonomian, dan Menko Kesejahteraan Rakyat.
Seperti yang disebutkan diatas, Menko Kesejahteraan Rakyat memeiliki fungsi utama untuk mengkoordinasi perencanaan dan kebijakan, agar diperoleh singkronisasi dan pengawasan implementasi pensejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan.
2. SIKAP POLITIK, PELUANG DAN HAMBATAN
Pada umumnya, hukum atau UU sektoral tidak secara spesifik menyatakan keterkaitan kepentingan lingkungan hidup dalam pembangunan sektoral namun melalui rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009, keterkaitan ini telah dipertegas. Keterkaitan yangg telah diatur dalam satu undang-undang ini, dengan demikian mengikat seluruh sektor pembangunan melalui satu Visi pembangunan yang gamblang, dengan mengutamakan pembangunan berkellanjutan dan menciptakan perbaikan kualitas lingkungan.
Mengingat situasi inilah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi sangat relevan, dan bahkan perlu segera diadakan untuk mengarahkan kebijakan, strategi, dan pprogram pembangunan berkelanjutan.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam perkembangan pembangunan yang berkelanjutan banyak mengalami hambatan karena pembangunan berkelanjutan mempunyai dampak bagi lingkungan hidup secara regional. Hambatan lain yaitu ketersediaan sumber daya manusia yang terbatas dalam mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan hidup.
SARAN
Saya berharap Mata Kulia ini tetap akan di ajarkan pada mahasiswa karena Mata Kuliai ni memberikan kita pengetahuan tentang, bagaimana tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan hidup.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...